Breaking News

Viral! Kasus di Polres Sorong Selatan Diproses Kilat, Netizen: “Hukum Pesanan?”

75
×

Viral! Kasus di Polres Sorong Selatan Diproses Kilat, Netizen: “Hukum Pesanan?”

Share this article

Sorong Selatan, 10 Maret 2025 – Media sosial digemparkan oleh kasus hukum di Polres Sorong Selatan yang melaju super kilat dalam satu hari. Laporan polisi, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), dan undangan wawancara terhadap terlapor, Saudara R, semuanya diterbitkan pada 4 Maret 2025.

Kecepatan luar biasa ini memicu kecurigaan publik. Presiden Majelis Pimpinan Nasional Forum Advokat Muda Indonesia (MPN FAMI), Adv. Sulkipani Thamrin, menilai kasus ini berpotensi mencederai asas kesetaraan hukum dan meminta Polri segera memberikan klarifikasi.

“Sejak kapan hukum bisa diproses secepat ini? Kalau benar ini prosedur standar, berarti kita harus bertanya: kenapa kasus-kasus lain bisa bertahun-tahun mengendap? Ada indikasi kuat kepentingan tertentu bermain di sini,” ujar Sulkipani Thamrin.

Yang lebih mengejutkan, surat undangan wawancara ditandatangani langsung oleh Kapolres Sorong Selatan, padahal prosedur umumnya ditandatangani oleh penyidik yang menangani perkara. Bukti surat undangan tersebut bisa dilihat di sini: Klik untuk melihat surat.


Netizen Heboh: “Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?”

Setelah berita ini mencuat, tagar #HukumPesanan dan #PolresSorongViral trending di X (Twitter). Banyak netizen mempertanyakan keadilan dalam sistem hukum di Indonesia.

“Kalau hukum bisa secepat ini, kenapa banyak kasus korupsi mandek bertahun-tahun?” tulis seorang pengguna X.

“Polisi seharusnya netral, bukan alat kepentingan segelintir orang. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas!” tambah warganet lainnya.


Pelanggaran Prosedur? MPN FAMI Gerak Cepat!

Menurut Adv. Sulkipani Thamrin, ada mekanisme hukum yang harusnya diikuti dalam setiap laporan pidana. Biasanya, laporan masuk ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), diteruskan ke Kapolres untuk disposisi ke penyidik, lalu penyidik membuat nota dinas terkait biaya penanganan perkara. Setelah itu, nota dinas diajukan ke Kabag Ren Polres, diteruskan ke Siwas Polres, lalu ke Wakapolres. Jika semua tahapan sudah dilalui dan dianggap layak, Kapolres baru memberikan persetujuan untuk tindak lanjut ke Bendahara Polres guna pencairan anggaran penyelidikan.

Namun, dalam kasus ini, semua tahapan yang biasanya memakan waktu beberapa hari hingga minggu, justru diselesaikan dalam hitungan jam!

“Ini bukan hanya aneh, tetapi sangat berpotensi melanggar prosedur hukum dan membuka ruang intervensi pihak tertentu,” tegas Sulkipani Thamrin.


MPN FAMI Akan Laporkan ke Propam dan Ombudsman

Sebagai organisasi advokat yang berfokus pada penindakan hukum di Papua, MPN FAMI bergerak cepat. Adv. Sulkipani Thamrin menegaskan bahwa mereka akan membawa kasus ini ke:

Divisi Propam Polri, untuk menindak dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kapolres Sorong Selatan.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), guna mengawasi adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam tubuh Polri.
Ombudsman RI, untuk mengusut dugaan maladministrasi dan prosedur yang tidak wajar dalam penanganan kasus ini.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai hukum menjadi alat mainan bagi mereka yang memiliki kuasa dan uang,” tegas Sulkipani Thamrin.


Hukum Pesanan atau Kebetulan? Publik Menunggu Jawaban!

Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi integritas kepolisian di Sorong Selatan. Jika tidak ada yang salah, maka publik menunggu penjelasan transparan dari pihak kepolisian. Namun, jika benar ada permainan kotor, maka ini bisa menjadi skandal hukum besar yang mencoreng nama Polri.

Apakah ini hanya kebetulan? Ataukah ada kekuatan tersembunyi yang mengatur di balik layar?

Yang jelas, publik tidak buta, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu!

🔗 Lihat bukti surat undangan Kapolres Sorong Selatan:
Klik di sini untuk melihat surat

Laporan Frans Baho