Sorong Selatan — Persidangan sengketa Tata Usaha Negara terkait seleksi anggota DPRK Kabupaten Sorong Selatan kembali memasuki babak penting. Setelah melalui tahapan eksepsi dan jawaban, kini perkara tersebut berlanjut ke agenda replik yang akan digelar pada sidang mendatang secara elektronik (e-court hearing).
Melalui Kuasa Hukumnya, Adv. Sulaeman, Para Penggugat menegaskan bahwa replik yang akan dibacakan tidak hanya sekadar membantah jawaban Tergugat, tetapi juga menyingkap sejumlah fakta maladministrasi, diskriminasi, dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses seleksi yang melahirkan Surat Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 100/165/BSS/VII/2025 tentang Penetapan Anggota DPRK Kabupaten Sorong Selatan Periode 2024–2029.
“Agenda replik ini adalah kesempatan bagi kami untuk menunjukkan bahwa gugatan Para Penggugat jelas, berdasar hukum, dan mencerminkan perjuangan konstitusional warga negara. SK yang lahir dari prosedur cacat hukum tidak bisa dipertahankan,” ujar Adv. Sulaeman.
Dalam berbagai dokumen bantahan, Para Penggugat menyoroti adanya calon Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang justru diloloskan melalui SK Bupati tersebut, sementara calon sah yang memenuhi kriteria digugurkan tanpa alasan hukum. Mereka juga menduga adanya intervensi pihak tertentu yang mencederai prinsip netralitas seleksi. Hal ini, menurut Para Penggugat, jelas bertentangan dengan asas transparansi, keadilan, dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam UU Otsus Papua dan PP No. 106 Tahun 2021.
Lebih jauh, Para Penggugat menitipkan pesan penting kepada Tergugat selaku Bupati Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya. Mereka mengingatkan agar setiap kebijakan publik dan keputusan administratif, termasuk SK Bupati a quo, harus mencerminkan keadilan substantif, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pandangan kritis Para Penggugat bukanlah bentuk perlawanan terhadap negara atau upaya melemahkan institusi pemerintah, melainkan perwujudan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh keadilan, perlindungan hukum, dan kepastian hukum,” tegas Adv. Sulaeman.
Para Penggugat menilai sengketa hukum ini bukan sekadar pertarungan legal formal, melainkan momentum perbaikan sistem. Mereka mengajak seluruh pihak, termasuk Bupati dan Kuasa Tergugat, menjadikan persidangan ini sebagai sarana memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama dalam seleksi jabatan publik berbasis Otonomi Khusus Papua.
“Putusan nantinya harus benar-benar memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sengketa ini tidak boleh dilihat sebatas menang atau kalah, melainkan kesempatan untuk menegakkan hukum yang lebih adil, transparan, dan bermartabat,” pungkas Adv. Sulaeman
Kasus ini terus menjadi perhatian luas, karena menyangkut legitimasi DPRK Otonomi Khusus Papua yang memiliki peran strategis dalam mewakili aspirasi rakyat. Publik menantikan bagaimana Majelis Hakim akan menimbang fakta-fakta yang diajukan, dan apakah Surat Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 100/165/BSS/VII/2025 tentang Penetapan Anggota DPRK Kabupaten Sorong Selatan Periode 2024–2029 akan tetap dipertahankan atau dibatalkan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.
Red













