Jeneponto- Zonamerahnews.sbs, Ngeri, Sat Narkoba Polres Jeneponto kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kabupaten Jeneponto.Tepat di bulan suci ramadhan.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (kemarin) 23 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WITA di BTN Lontara Indah, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IS (45), bersama seorang rekannya SU Alias IB.
Personel Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Opsnal Narkoba Polres Jeneponto, Aiptu Asriel Alam, langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati rumah dalam keadaan terkunci.Karena diduga kuat di dalam rumah terdapat aktivitas penyalahgunaan narkotika, petugas mengambil tindakan tegas dengan mendobrak pintu.
Di dalam rumah tersebut, petugas menemukan dua pria yang kemudian langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan serta lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 3 bal Narkoba yang sudah terbagi dalam 8 sachet plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 150 gram, 1 batang pireks kaca, 1 set alat isap (bong), 1 unit timbangan digital dan 3 unit handphone Android berbagai merek. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam rumah yang dihuni terduga pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
“Pelaku mengakui bahwa barang yang ditemukan adalah miliknya sendiri yang diperoleh dari orang yang tidak diketahui identitasnya yang beralamat di Kota Makassar,”ungkap AKP Andi Imran Hamid saat konferensi pers dihalaman Mapolres Jeneponto.Rabu/23/02/2026/
Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Jeneponto guna proses hukum lebih lanjut.
Sat Narkoba Polres Jeneponto menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Jeneponto serta mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya terduga pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Jeneponto dan dikenakan pasal UU 114 ayat (2) UU No.1/ 2023 tentang pidana dan terancam 20 tahun penjara.













