Jeneponto- Zonamerahnews.sbs, Gerak Cepat adanya aduan masyarakat.
Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto, di bawah pimpinan Kapolres AKBP Haryo Basuki, S.I.K, M.H berhasil mengungkap dua kasus pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram dan menangkap empat terduga pelakunya.
Operasi penangkapan dilakukan Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) pada Kamis (29/1/2026) di Jalan Tembakau, Kelurahan Empoang Kota Kecamatan Binamu.
Kapolres Jeneponto, AKBP Haryo Basuki melalui Kasat Reskrim AKP Nurman SH, MH menjelaskan kronologi kejadian dua lokasi tempat yang berbeda.
Dimana, pertama pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 19.30 wita di Sentra Laundry BTN Permata Hijau, Jalan Lingkar Empoang.
Korban, Chandra Ade Utama Putra (41), kehilangan sembilan tabung gas saat sedang menunaikan ibadah shalat Maghrib di masjid yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi usahanya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material ditaksir mencapai Rp2.600.000.
Kedua menimpa Siti Chadidja (59) di kediamannya sendiri warga Jalan Tembakau, pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 03.00 Wita.
Pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui pagar depan dan membawah kabur tujuh tabung gas kosong milik korban yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp1.400.000.
Pengungkapan Berantai dan Penyitaan Barang Bukti
Berdasarkan penyelidikan intensif, Tim Pegasus Resmob yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad mendapatkan informasi titik persembunyian pelaku.
“Berdasarkan serangkaian penyelidikan, diperoleh informasi keberadaan terduga pelaku.Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku pertama, AP (16),” jelas Kasat Reskrim.
Kemudian hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap AP membuahkan hasil.
Polisi berhasil melacak dan mengamankan tiga pelaku lain, yakni, AR (14), KR (14), dan MF (14).
Diketahui, keempatnya merupakan remaja warga Kecamatan Binamu.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti 16 tabung gas elpiji 3 kg kosong hasil curian
16 buah tabung gas elpiji 3 kg masing -maisng Chandra dan Siti Chadidja
Polisi juga berhasil menyita satu unit kamera pengawas milik Chandra yang dicuri oleh pelaku.
“Motif pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan menjual barang curian tersebut,” tegas AKP Nurman.
Proses Hukum Berjalan
Kapolres Jeneponto menegaskan bahwa proses hukum terhadap keempat terduga pelaku, yang sebagian masih berstatus anak di bawah umur, akan tetap berjalan.
“Kami akan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),”terang AKP Nurman.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan properti, sekaligus menunjukkan kinerja Polres Jeneponto dalam menindak kejahatan properti di wilayahnya.













