Jeneponto-Kompas24ja.id, Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jeneponto berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu
Polisi juga menangkap tiga orang pelaku yang diduga merupakan bagian dari jaringan lintas daerah.
Penangkapan berawal saat salah satu oknum yang diduga bandar di Jeneponto ditangkap, kemudian berkat informasi terduga pelaku, polisi pun melakukan pengungkapan kembali di Kabupaten Gowa.Selasa (11/11/2025)
Bermula pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku, berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian personel Resnarkoba Polres Jeneponto melakukan penyelidikan dan bergerak menuju sebuah rumah di Lingkungan Pa’lameang, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala.
Tiba di lokasi diduga kuat sering dijadikan tempat transaksi narkotika.Sehingga tim langsung melakukan pengerebekan dirumah tersebut
Hasil pengerebekan polisi berhasil mengamankan, H alias L yang sedang berada di atas rumah miliknya.Kemudian polisi pun melakukan penggeledahan terhadap diri dan rumah pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, 1 buah tas, 1 botol plastik kecil warna putih yang berisi 1 sachet plastik klip kecil
Isi dalam sachet tersebut, terdapat 5 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 0,90 gram.
Polisi juga menyita 1 sachet plastik klip sedang berisi 10 sachet plastik klip kecil kosong, 1 unit handphone android merek OPPO warna biru turut di sita.
Hasil instorgasi penyidik, H alias L mengungkapkan bahwa sabu-sabu yang ditemukan di beli dari pelaku berinisial I, seorang warga Kabupaten Gowa, dengan harga Rp 400.000
Dari keterangan tersebut, Tim Resnarkoba Polres Jeneponto melakukan pengembangan menuju ke Kabupaten Gowa,
Tak butuh waktu banyak, Satuan reserse narkoba Polres Jeneponto berhasil mengamankan dua orang lelaki, masing-masing I dan MR.
Resnarkoba Jeneponto mengamankan barang bukti 1 buah dompet warna hitam merek Levis milik pelaku I, yang di dalamnya terdapat 1 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu, 1 unit handphone android merek REDMI warna hitam, 1 unit handphone android merek OPPO warna biru milik MR.
Ketiga pelaku H alias L, I, dan MR, kemudian dibawa ke Polres Jeneponto beserta barang bukti untuk menjalani proses lebih lanjut.
Para terduga pelaku dikenakan pasal undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres Polres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K, M.I.K, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus ini.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Jeneponto dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.Kami akan terus memburu para pengedar dan bandar narkoba di wilayah ini,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga operasi penangkapan ini dapat berjalan lancar.
Masyarakat dihimbau untuk terus melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba kepada pihak kepolisian.
Laporan_Redaksi
Editor_KJ
The post Putus Mata Rantai, Satresnarkoba Polres Jeneponto Ungkap Pelaku Jaringan Lintas Daerah appeared first on Zonamerahnews.sbs.













