Raja Ampat, Papua Barat Daya — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat, kali ini melibatkan korban dengan inisial NA dan terduga pelaku CK. Perkara ini langsung mendapat perhatian serius dari Majelis Pimpinan Nasional Komite Advokat Indonesia (MPN KAI).
Presiden MPN KAI, yang disebut memiliki hubungan keluarga langsung dengan korban, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh advokat di bawah naungan MPN KAI di seluruh Indonesia untuk mengawal kasus ini secara total.
“Saya perintahkan seluruh jajaran MPN KAI di tingkat nasional maupun daerah untuk mengawal penuh kasus ini. Tidak boleh ada ruang negosiasi atau intervensi. Hukum harus ditegakkan, pelaku harus dihukum maksimal,” tegas Presiden MPN KAI dalam pernyataan resminya.
Sekretaris Jenderal MPN KAI, Sulkipani Thamrin, menegaskan bahwa perbuatan pelaku melanggar Pasal 81 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, yang dengan jelas menyebutkan ancaman pidana berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami mendesak Satreskrim Polres Raja Ampat untuk bertindak cepat dan tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal yang sesuai. Ini bukan pelanggaran ringan—ini adalah kejahatan terhadap masa depan bangsa,” ujar Sulkipani.
Meski membuka ruang untuk pendekatan restorative justice, Sulkipani menegaskan bahwa hal itu hanya bisa dijalankan jika mendapat persetujuan utuh dari korban dan keluarganya. Jika tidak memungkinkan, proses hukum wajib dilanjutkan tanpa kelonggaran.
“Restoratif justice bukan tameng untuk lolos dari hukuman. Jika tidak ada kesepakatan damai, pelaku harus masuk ke jalur pidana dan dihukum sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
MPN KAI juga meminta awak media, khususnya mitra pers MPN KAI, untuk aktif memberitakan dan mengawal perkembangan kasus ini. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan.
“Kami minta media berdiri di pihak korban. Jangan beri ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak untuk bermain di balik celah hukum,” seru Sulkipani.
Dengan latar belakang kedekatan Presiden MPN KAI dengan korban, organisasi ini memastikan akan mengawal kasus hingga ke meja hijau, dan tidak akan membiarkan upaya-upaya “pengaburan kasus” terjadi.
MPN KAI menegaskan: kejahatan terhadap anak adalah kejahatan kemanusiaan, dan pelakunya harus menerima konsekuensi penuh di hadapan hukum.
Redaksi