JAKARTA — Konflik internal di tubuh Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) memanas setelah nama Pablo Putra Benua dan istrinya Rey Utami disebut sebagai dalang dalam dugaan upaya pengambilalihan organisasi secara ilegal.
Ketua Umum PAI, Dr. Sultan Junaidi, S.Sy., M.H., Ph.D., melaporkan keduanya ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin, 21 Juli 2025, dengan tuduhan serius: pemalsuan surat, pemberian keterangan palsu dalam akta otentik, dan turut serta dalam perbuatan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 263, 266, dan 55 KUHP.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/341/VII/2025/SPKT/Bareskrim Polri, dengan dugaan kejahatan terjadi pada 5 Juni 2025 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Kami tidak sedang menghadapi konflik organisasi biasa. Ini adalah bentuk nyata pembegalan organisasi dengan menggunakan dokumen palsu. Mereka merekayasa Munaslub, mengubah AD/ART, dan mengklaim kepengurusan tanpa dasar hukum,” tegas Sultan Junaidi di hadapan media.
Menurutnya, pihak terlapor membuat seolah-olah ada Munaslub PAI yang mengubah struktur kepengurusan sah, padahal kegiatan tersebut tidak pernah disahkan melalui forum resmi organisasi.
Yang mengejutkan, nama Rey Utami dan beberapa pihak keluarga disebut dimasukkan ke dalam jajaran pengurus baru yang ilegal.
“Ini organisasi profesi, bukan perusahaan keluarga. Apa yang dilakukan mereka adalah pelecehan terhadap dunia advokat,” lanjut Sultan.
Sekjen PAI, Ahmad Yazid, S.H., M.H., turut mendampingi pelaporan dan menegaskan bahwa 95 persen pengurus pusat dan daerah tetap solid mendukung Sultan Junaidi sebagai Ketua Umum yang sah.
“Kami telah menghimpun bukti lengkap dan saksi internal. Yang mereka lakukan adalah pemalsuan terang-terangan,” ungkap Yazid.
PAI kini menuntut proses hukum yang cepat dan transparan dari aparat kepolisian agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan organisasi profesi di Indonesia.
“Kalau ini dibiarkan, maka organisasi mana pun bisa dirampas hanya dengan segelintir akta palsu. Ini darurat etika dan hukum,” tutup Sultan.
Hingga berita ini disiarkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dihubungi oleh Mitramabesnews.com.













