Breaking News

LBH Kaki Abu Mendesak Kapolres Sorong Kota Segera Tindaklanjuti Laporan Polisi Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Polisi

1
×

LBH Kaki Abu Mendesak Kapolres Sorong Kota Segera Tindaklanjuti Laporan Polisi Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum Polisi

Share this article

Sorong, 26 Juni 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaki Abu secara resmi menyurati Kepala Kepolisian Resor Sorong Kota melalui Surat Nomor: 18/LBH Kaki Abu/PBD/06/2025 untuk meminta perkembangan penyelidikan dan penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/341/V/2025/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA tertanggal 22 Mei 2025.

Laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota Kepolisian Polres Sorong Kota terhadap warga bernama Ortizan F. Tarage pada 10 Mei 2025 di Jalan Pendidikan Km. 8, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Hingga kini, LBH Kaki Abu belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) maupun SPDP, yang menjadi hak dasar pelapor sesuai:

  • Pasal 11 Ayat 1 Huruf a Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan, serta
  • Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Berdasarkan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Maka, kepolisian memiliki kewajiban konstitusional dan yuridis untuk memberikan informasi dan kepastian hukum kepada pelapor.

LBH Kaki Abu menilai:

  • Polres Sorong Kota tidak serius menangani laporan polisi yang telah dibuat;
  • Telah terjadi undue delay (penundaan yang tidak wajar) dalam proses hukum;
  • Hak-hak pelapor telah dilanggar secara terang-terangan;
  • Diduga kuat terdapat perlindungan terhadap pelaku, yang merupakan oknum polisi.

Oleh karena itu, LBH Kaki Abu mendesak:

  1. Kapolres Sorong Kota segera menindaklanjuti Laporan Polisi LP/B/341/V/2025 tersebut;
  2. Menetapkan tersangka terhadap oknum polisi yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan;
  3. Kapolda Papua Barat Daya memberikan perhatian serius dan segera memerintahkan proses hukum secara adil dan transparan;
  4. Kadiv Propam POLDA Papua Barat Daya melakukan tindakan tegas terhadap anggota Polresta Sorong Kota yang terbukti melanggar hukum.

Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil dan media nasional untuk ikut mengawal proses hukum ini agar tidak terjadi impunitas dan pelecehan terhadap keadilan serta hak asasi manusia.

Kontak Pers:
📞 Ambrosius Klagilit – 0822-1440-1474
📞 Veri Onim – 0852-1567-7988