Breaking News

Klarifikasi Wabup Sorong Selatan Soal Isu Pengancaman Dianggap AWMORI Berpotensi Picu Perang Opini

433
×

Klarifikasi Wabup Sorong Selatan Soal Isu Pengancaman Dianggap AWMORI Berpotensi Picu Perang Opini

Share this article

Sorong Selatan, 12 Oktober 2025 — Kepala Suku Besar Imekko yang juga Wakil Bupati Sorong Selatan, Yohan Bodory, S.Sos., M.Tr.AP, memberikan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan yang dinilainya menyudutkan dirinya, baik sebagai kepala suku maupun wakil bupati.

Pemberitaan tersebut berkaitan dengan rencana pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) II Suku Imekko, yang dijadwalkan berlangsung pada November mendatang.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada media, Yohan membantah tudingan bahwa dirinya melakukan pengancaman terhadap Ketua DPW Media Republika Online Nasional, Fery Onim, sebagaimana diberitakan oleh salah satu media daring.

Menurutnya, informasi tersebut keliru dan tidak berdasar.

“Saya tegaskan, baik sebagai Wakil Bupati maupun sebagai Kepala Suku Besar Imekko, saya tidak pernah melakukan pengancaman terhadap siapa pun. Saya juga tidak mencampuri urusan teknis persiapan Mubes Suku Imekko,” ujar Yohan.

Ia menambahkan, klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk pelurusan informasi agar masyarakat tidak salah memahami situasi yang berkembang menjelang pelaksanaan Mubes II Suku Imekko.

Menanggapi langkah tersebut, Asosiasi Wartawan Media Online Republik Indonesia (AWMORI) melalui Sekretaris Jenderal Binsar Panjaitan menilai bahwa klarifikasi terbuka pejabat publik di ruang pemberitaan berpotensi memunculkan “perang opini” di tengah masyarakat.

Menurut Binsar, ketika seorang pejabat langsung menanggapi isu yang melibatkan dirinya di media, hal itu dapat menimbulkan persepsi publik yang beragam dan memunculkan versi-versi informasi yang saling berhadapan.

“Pernyataan terbuka seorang pejabat terhadap pemberitaan yang sedang berjalan, apalagi menggunakan ruang media yang sama, berpotensi menciptakan perang opini di publik. Ini berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap media dan juga terhadap pejabat itu sendiri,” tegas Binsar Panjaitan, Sekretaris Jenderal DPP AWMORI, di Jakarta, Minggu (12/10/2025).

Lebih lanjut, Binsar menjelaskan bahwa secara etika jurnalistik, hak jawab merupakan mekanisme resmi bagi pihak yang keberatan terhadap suatu pemberitaan. Hak tersebut, katanya, semestinya disalurkan melalui media yang pertama kali memuat berita tersebut.

“Klarifikasi terhadap pemberitaan bisa saja dilakukan, tetapi sebaiknya melalui mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers. Dengan begitu, keseimbangan informasi tetap terjaga dan tidak menimbulkan konflik opini di publik,” ujarnya.

AWMORI juga mengingatkan agar pejabat publik berhati-hati dalam menyampaikan tanggapan terhadap pemberitaan, guna menghindari kesan bahwa opini pejabat digunakan untuk menandingi produk jurnalistik.

“Kami berharap semua pejabat daerah berhati-hati dalam menanggapi pemberitaan. Klarifikasi itu hak, tetapi jangan sampai berubah menjadi arena perang opini. Media dan pemerintah seharusnya membangun komunikasi yang sehat, bukan saling menyerang di ruang publik,” pungkas Binsar.

Redaksi