SORONG — JAKARTA, 18 Juli 2025-Langkah hukum terhadap F.W., Direktur PT Bangkit Cipta Mandiri (BMC), yang ditangkap Tim Gakkum Sulsel, membuka borok lama yang selama ini ditutup-tutupi: maraknya aktivitas perusahaan-perusahaan ilegal di Papua Barat Daya yang menghancurkan hutan, merampas hak masyarakat adat, dan mengangkut hasil hutan tanpa dokumen resmi.
Menurut investigasi Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (DPN FAMI), F.W. hanya satu bagian dari jaringan besar pelaku kejahatan kehutanan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
📂 DPN FAMI Pegang Daftar Nama Perusahaan Bermasalah
DPN FAMI mengaku telah mengantongi daftar perusahaan yang selama ini menjadi bagian dari rantai bisnis ilegal di sektor kehutanan Papua. Daftar tersebut mencakup nama-nama CV, PT, dan koperasi yang diduga:
- Menerima kayu pacakan dari masyarakat tanpa izin sah;
- Mengangkut hasil hutan tanpa dokumen legal (SKSHH);
- Melakukan penebangan kayu di luar area izin usaha, termasuk kawasan lindung;
- Membangun pelabuhan ilegal dan gudang transit kayu tanpa pengawasan;
- Merusak kawasan hutan secara masif dan terindikasi menyuap oknum aparat.
“Ini bukan lagi pelanggaran administratif. Ini kejahatan. Negara sedang dirampok dari dalam,” kata Adv. Binsar Luhut Pangaribuan, Sekjen DPN FAMI.
🌲 Hutan Dibabat, Rakyat Terinjak
Salah satu sorotan utama adalah kerusakan ekosistem yang ditinggalkan akibat penebangan liar. Banyak lokasi hutan adat yang kini berubah menjadi lahan terbuka, menyebabkan erosi, hilangnya mata air, dan konflik horizontal antar warga.
“Kami kehilangan hutan. Sungai kami keruh. Kayu dibawa ke luar, kami tinggal lumpur. Di mana negara?” ungkap seorang tokoh adat dari distrik Klamono, Sorong.
DPN FAMI menyebut bahwa sebagian besar aktivitas ini bahkan dilakukan tanpa konsultasi atau izin dari masyarakat adat sebagai pemilik wilayah ulayat.
⚖️ Langkah DPN FAMI: Desak Pemerintah, Lapor KPK
DPN FAMI tidak tinggal diam. Dalam waktu dekat, mereka akan melaporkan seluruh temuan ini ke:
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami potensi suap dan gratifikasi dalam penerbitan dokumen palsu atau pembiaran oleh aparat;
- PPATK untuk menelusuri aliran dana dari hasil peredaran kayu ilegal;
- KLHK dan Dirjen Gakkum untuk pengusutan lanjutan di lapangan;
- Komnas HAM, karena ada dugaan pelanggaran hak masyarakat adat.
🚫 Pesan Keras DPN FAMI: Kami Awasi Semua Pihak
“Kami tidak takut. Kami akan publikasikan daftar perusahaan ilegal itu jika negara tidak bertindak. Ini soal keberanian, bukan cuma regulasi,” tegas Binsar.
DPN FAMI juga mengingatkan bahwa jika aparat penegak hukum tidak transparan dalam memproses kasus F.W., mereka siap membuka semua data secara publik dan melibatkan lembaga internasional.
Penjarahan terhadap hutan Papua bukan hanya soal bisnis haram — ini soal masa depan bangsa.
Jika hukum tunduk pada korporasi, dan aparat hanya jadi pengawal modal, maka hutan Indonesia tinggal nama, dan keadilan tinggal mitos. Saatnya publik mengawasi. Saatnya penegakan hukum tak lagi tebang pilih.













