JAKARTA — Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (DPN FAMI) kembali menyuarakan keprihatinan atas lemahnya tata kelola keuangan desa di sejumlah wilayah Indonesia. Kali ini, sorotan tajam ditujukan kepada Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Melalui Sekretaris Jenderalnya, Advokat Binsar Parulian Hutabarat, S.H., DPN FAMI menyampaikan adanya dugaan kuat terkait ketidakterbukaan informasi publik, tidak dilibatkannya aparat desa secara menyeluruh dalam pelaksanaan pembangunan, dan potensi penyimpangan Dana Desa yang terjadi sejak tahun 2020 hingga 2025.
Lima Tahun Tanpa Transparansi
Binsar menjelaskan bahwa DPN FAMI telah menerima serangkaian pengaduan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa sejak tahun 2020, masyarakat tidak pernah mendapatkan informasi yang utuh mengenai alokasi, penggunaan, dan pelaksanaan proyek-proyek yang didanai oleh Dana Desa.
“Sebagai lembaga advokat yang berpihak pada masyarakat, kami melihat persoalan ini sebagai bentuk pengingkaran terhadap prinsip keterbukaan dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Binsar dalam konferensi pers daring, Kamis (18/7).
Dana Desa Besar, Manfaat Minim
DPN FAMI menyoroti fakta bahwa total dana yang dialokasikan untuk Desa Langkura selama periode 2020–2025 mencapai miliaran rupiah, dengan rincian:
- 2020: Bantuan Langsung Tunai untuk 191 KK tanpa laporan pembangunan lainnya
- 2021: Rp 220 juta dialokasikan untuk BUMDes, namun tidak diketahui ke mana dana tersebut digunakan
- 2022–2023: Kegiatan pembangunan tidak dilaporkan, dan desa belum menyelesaikan kewajiban pajak
- 2024: Rp 889 juta diterima, namun realisasi proyek tidak diketahui warga
- 2025: Dana Rp 904 juta kembali dikucurkan tanpa transparansi penggunaan
DPN FAMI Minta Audit dan Penegakan Hukum
Dengan tidak adanya tanggapan dari pemerintah desa terhadap permintaan resmi informasi publik yang diajukan, DPN FAMI menilai telah terjadi pelanggaran administratif yang serius. Oleh karena itu, FAMI mendorong:
- Inspektorat Kabupaten Jeneponto untuk segera melakukan audit keuangan menyeluruh.
- APIP dan APH (Aparat Pengawasan dan Penegak Hukum) agar melakukan investigasi atas potensi tindak pidana korupsi.
- Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak yang menolak memberikan dokumen publik.
“Dana desa bukan milik kepala desa, melainkan milik rakyat. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan. Penolakan terhadap hak publik adalah bentuk pelecehan terhadap konstitusi,” tambah Binsar.
FAMI Siapkan Bantuan Hukum bagi Warga
Sebagai bentuk komitmen terhadap advokasi masyarakat akar rumput, DPN FAMI juga menyatakan telah menyiapkan tim hukum dan membuka Posko Pengaduan Dana Desa untuk warga Desa Langkura.
“Warga desa yang merasa dirugikan, yang tahu proyek fiktif, atau merasa diabaikan haknya, silakan melapor. Kami akan dampingi sampai ke pengadilan jika perlu,” tutupnya.
📍 Redaksi Hukum & Transparansi DPN FAMI
🗓️ Jakarta, 18 Juli 2025













