Makassar — Kasus hukum yang menimpa Advokat Wawan Nur Rewa di Polrestabes Makassar mendapat sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (DPN FAMI). Wawan diperiksa selama lebih dari 5 jam pada Kamis (7/8/2025), terkait laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh seorang menteri aktif berinisial AS.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 1125/VII/2025/Restabes Makassar tertanggal 27 Juli 2025, yang merupakan tindak lanjut dari Laporan Informasi (LI) Nomor: 510/IV/2025/Reskrim tertanggal 17 April 2025 oleh pelapor berinisial AB.

Wawan Nur Rewa mengungkapkan bahwa dirinya dicecar dengan lebih dari 30 pertanyaan yang berkaitan dengan pernyataannya sebagai kuasa hukum ahli waris. Ia menegaskan bahwa tidak ada niat menyerang kehormatan pihak mana pun, dan bahwa pernyataannya merupakan bagian dari tugas profesinya sebagai advokat.
“Kami hanya ingin memperjuangkan hak keadilan klien. Tidak ada motif pribadi atau penghinaan. Ini bagian dari tugas profesi kami sebagai advokat,” tegasnya.
Pernyataan Resmi DPN FAMI
Menanggapi situasi ini, Vice President DPN FAMI, Adv. Sulkipani Thamrin, menyatakan keprihatinannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan menilai bahwa penyidik seharusnya mengedepankan hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Seorang advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas pernyataannya dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” tegas Sulkipani.
Lebih lanjut, Sulkipani mempertanyakan apakah persoalan ini telah melalui mekanisme etik terlebih dahulu oleh Dewan Kehormatan organisasi advokat yang menaungi Wawan Nur Rewa.
“Seharusnya ada klarifikasi internal di dewan etik sebelum melangkah ke proses pidana. Jangan sampai kriminalisasi ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan profesi advokat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, profesionalitas, dan penghormatan terhadap konstitusi serta UU Advokat.
“Kami berharap penyidik bertindak profesional, objektif, dan tidak menodai marwah profesi advokat yang tengah menjalankan tugas konstitusionalnya,” tutup Sulkipani.
Penutup
Saat ini, Advokat Wawan Nur Rewa bersama tim hukumnya tengah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menghadapi tuduhan tersebut dan akan memberikan klarifikasi serta bantahan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi. Namun, DPN FAMI memastikan akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi advokat di seluruh Indonesia. Red













