BeritaKriminal

Nyolong Ponsel di Binamu, Resmob Polres Jeneponto Tangkap Warga Bangkala

6
×

Nyolong Ponsel di Binamu, Resmob Polres Jeneponto Tangkap Warga Bangkala

Share this article
Nyolong Ponsel di Binamu, Resmob Polres Jeneponto Tangkap Warga Bangkala

Jeneponto,- Zonamerahnews.sbs, Aksi pencurian henpon di kamar kos akhirnya terbongkar.

Dimana terduga pelaku (TA) warga Kelurahan Bulujaya, Kecamatan Bangkala Barat ditangkap oleh Resmob Polres Jeneponto.Minggu/08/Maret 2026/sekira pukul 17.30 wita

Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Dantim Pegasus Aiptu Abd Rasyad bersama anggotanya melakukan penangkapan terhadap diri pelaku di area persawahan.

Pelaku ditangkap dengan Laporan Pengaduan dengan nomor : LI/639/XII/2025/RESKRIM, tanggal 30 Desember 2025

Berdasarkan dengan adanya laporan pengaduan tersebut di atas dilakukan serangkaian penyelidikan dan pulbaket, kemudian di peroleh informasi keberadaan terduga pelaku yang berada di Lingkunhan Maccini Baji, Kelurahan Bulujaya, Kecamatan Bangkala Barat.

Selanjutnya Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto menuju tempat yang dimaksud, dan pada saat dilakukan penangkapan terduga pelaku sementara panen padi disawah.

Kemudian terduga pelaku (TG) dibawah dan diserahkan ke piket Reskrim Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut

Dihadapan penyidik, terduga pelaku mengakui perbuatanya melakukan pencurian henpon demi kebutuhan sehari-hari

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Jeneponto dan disangkakan pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Laporan -Redaksi