Jakarta — Dugaan tindakan tidak pantas yang melibatkan seorang oknum dokter berinisial HS kini menjadi perbincangan publik setelah Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) secara resmi menyampaikan laporan kepada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan komunikasi pribadi yang tidak patut yang dilakukan oleh dokter HS terhadap seorang perempuan bernama Rindi, yang diketahui merupakan istri sah dari seorang pria berinisial AL. Peristiwa ini diduga bermula pada 24 Januari 2026, ketika dokter HS menghubungi Rindi melalui aplikasi WhatsApp dan diduga melakukan pendekatan pribadi berupa rayuan agar Rindi bersedia melakukan talak terhadap suami sahnya, yaitu AL. Dalam percakapan tersebut, terlapor juga diduga menawarkan bantuan berupa biaya kebutuhan hidup kepada Rindi dengan harapan dapat menjalin hubungan yang lebih dekat setelah Rindi berpisah dari suaminya.
Mengetahui adanya komunikasi tersebut, AL selaku suami sah dari Rindi mengaku merasa sangat keberatan dan dirugikan secara moral, karena tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum dokter tersebut dinilai tidak hanya mengganggu keharmonisan rumah tangga, tetapi juga dianggap tidak mencerminkan sikap profesional serta etika yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang tenaga medis. Atas peristiwa tersebut, AL kemudian meminta bantuan hukum dan pendampingan kepada Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) guna mengambil langkah advokasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut secara hukum maupun melalui mekanisme organisasi profesi. Menindaklanjuti permohonan tersebut, tim FAMI kemudian melakukan penelusuran awal dengan mengumpulkan sejumlah informasi serta bukti awal berupa tangkapan layar percakapan (screenshot) yang diduga menunjukkan adanya komunikasi pribadi yang tidak pantas antara dokter HS dengan Rindi.
Dalam rangka menjaga prinsip keberimbangan informasi serta memastikan kebenaran peristiwa yang terjadi, pihak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada dokter berinisial HS melalui pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan. Bahkan nomor kontak yang digunakan untuk melakukan konfirmasi tersebut diduga telah diblokir oleh pihak dokter HS sehingga tidak memungkinkan bagi pihak media untuk memperoleh penjelasan langsung dari yang bersangkutan terkait dugaan peristiwa tersebut.
Perwakilan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI), Binsar Parulian Hutabarat, menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan kepada PB IDI melalui MKEK merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga integritas profesi serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang merasa dirugikan. Menurutnya, profesi dokter merupakan profesi yang sangat dihormati oleh masyarakat sehingga setiap dokter memiliki kewajiban untuk menjaga kehormatan profesi, integritas pribadi, serta perilaku yang mencerminkan martabat profesi kedokteran. Ia menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan tindakan yang tidak mencerminkan nilai-nilai tersebut, maka sudah sepatutnya mekanisme etik dalam organisasi profesi dijalankan secara objektif dan transparan. Binsar juga menegaskan bahwa langkah pelaporan ini bukan dimaksudkan untuk menyerang pribadi seseorang, melainkan sebagai bentuk komitmen FAMI dalam menegakkan kode etik profesi serta memastikan adanya keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan secara moral maupun sosial.
Berdasarkan hasil penelusuran awal yang dilakukan oleh tim FAMI, tindakan yang diduga dilakukan oleh dokter HS dinilai berpotensi melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), khususnya yang berkaitan dengan kewajiban seorang dokter untuk menjaga kehormatan profesi, memelihara integritas pribadi, serta menghindari perbuatan yang dapat merendahkan martabat profesi kedokteran di tengah masyarakat. Oleh karena itu, FAMI memandang perlu untuk menyampaikan laporan resmi kepada PB IDI melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) agar dugaan peristiwa tersebut dapat diperiksa dan ditelaah secara objektif sesuai dengan mekanisme organisasi profesi yang berlaku. Saat ini pihak FAMI menyatakan akan menghormati seluruh proses yang dilakukan oleh PB IDI serta menunggu tindak lanjut dari laporan yang telah disampaikan, sementara publik menantikan sikap resmi organisasi profesi kedokteran terhadap dugaan pelanggaran etika yang kini menjadi sorotan masyarakat tersebut.red













