Jeneponto- Zonamerahnews.sbs, Kepala Kejaksaan Negeri, Akhmad Heru Prasetyo S.H, M.H tanggapi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Makassar oleh Pemohon Amrina Rachmi Warham.Kamis ( 18/12/2025)
Tanggapan Kepala Kejadian Negeri Jeneponto di sampaikan saat pertemuan silaturahmi dengan insan pers di Aula Kantor Kejari Jeneponto.
Ia menyampaikan keterangan resmi terkait Putusan Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara Praperadilan atas permohonan ganti rugi dan rehabilitasi yang diajukan Amrina
Dalam putusannya, Hakim Praperadilan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) dengan pertimbangan bahwa Pengadilan Negeri Makassar tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili perselisihan hukum antara Pemohon dan Termohon.
Menyikapi putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Jeneponto mengajak seluruh masyarakat agar dapat menghormati dan menghargai putusan hakim dimaksud, karena sepenuhnya telah menjadi kewenangan serta independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.
“Putusan dimaksud merupakan bagian dari proses peradilan yang sah dan konstitusional”ucap Kejari
Kejaksaan Negeri Jeneponto menegaskan bahwa seluruh tahapan dan langkah hukum yang telah dilakukan senantiasa dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tindakan dan proses hukum yang dilakukan telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi asas kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas”tegasnya
Akhmad Heru menambakan adaun makna daripada suatu putusan pengadilan, yakni terbukti atau tidaknya suatu perkara dalam proses persidangan, bukan berarti tindakan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah tidak berdasarkan Undang-undang, melainkan hanya perbedaan sudut pandang antara Majelis, Penuntut Umum, dan Pengacara dalam mengkonstruksikan suatu perkara.
Bahwa perlu diketahui pada putusan Mahkamah Agung Nomor 6322 K/Pid.sus/2025 tanggal 9 September 2025 yang mengadili perkara Amrina, telah terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam pertimbangan Majelis Hakim, dimana salah satu anggota Majelis Hakim Kasasi menyatakan Amrina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan Penuntut umum.
Disamping itu, sebelumnya Amrina selaku Pemohon pernah mengajukan upaya Praperadilan sebanyak 2 (dua) kali dengan materi yang sama dalam permohonan Praperadilan saat ini, namun seluruh permohonan tersebut telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Makassar dan Pengadilan Negeri Jeneponto.
“Kami menghormati sepenuhnya putusan hakim sebagai bagian dari independensi kekuasaan kehakiman. Kejaksaan berkomitmen untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum secara objektif, transparan, dan bertanggung jawab”kata Kejari Jeneponto, Akhmad Heru
Sehubungan dengan hal tersebut, Kejaksaan Negeri Jeneponto mengimbau kepada seluruh pihak agar dapat menyikapi putusan ini secara bijak dan proporsional, serta menghormati mekanisme hukum yang tersedia.
Kajari juga menegaskan tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara transparan, akuntabel, serta mengedepankan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
Edior_KJ
The post Praperadilan Amrina Tiga Kali Ditolak, Begini Tanggapan Kejari Jeneponto appeared first on Zonamerahnews.sbs.













