Breaking News

Jaksa Ajukan Banding, Kuasa Hukum Beatrick Baransano dan Naomi Kararbo Siapkan Kontra Memori

119
×

Jaksa Ajukan Banding, Kuasa Hukum Beatrick Baransano dan Naomi Kararbo Siapkan Kontra Memori

Share this article

Sorong – Kasus hukum yang menjerat Beatrick Baransano dan Naomi Kararbo memasuki babak baru. Setelah putusan Pengadilan Negeri Manokwari, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Teluk Bintuni resmi mengajukan banding.

Kuasa hukum kedua terdakwa menegaskan siap merespons langkah jaksa dengan menyusun kontra memori banding untuk melindungi hak kliennya. “Kami akan memastikan semua hak hukum klien kami terlindungi, dan tidak ada upaya yang merugikan mereka dalam proses peradilan lanjutan ini,” tegas penasihat hukum.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi proyek keuangan di Kabupaten Teluk Bintuni. Meski PN Manokwari menjatuhkan putusan lebih ringan, jaksa menilai hakim belum mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. Kuasa hukum terdakwa menilai putusan sudah objektif dan proporsional.

Penasihat hukum menekankan, Beatrick dan Naomi bukan aktor utama kasus ini, melainkan korban sistem birokrasi yang tidak bersih. Mereka siap membuktikan keabsahan putusan PN Manokwari dalam kontra memori banding dan berharap Mahkamah Agung menilai perkara ini secara objektif jika naik ke tingkat kasasi.Ysk