Breaking News

Pemberhentian Kepala Dusun Borongtala Disorot: DPN FAMI Tuding Ada Pelanggaran Hukum, Isu Keterlibatan Bupati Menguat

17881
×

Pemberhentian Kepala Dusun Borongtala Disorot: DPN FAMI Tuding Ada Pelanggaran Hukum, Isu Keterlibatan Bupati Menguat

Share this article

Jeneponto— Pemberhentian Kepala Dusun di Desa Borongtala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, memicu sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (DPN FAMI). Langkah Kepala Desa yang mendepak Kepala Dusun dinilai janggal, sarat kejanggalan, dan berpotensi melanggar hukum.

Presiden DPN FAMI, Ofi Sasmita, menegaskan pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan sepihak. “Jika dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, itu bukan hanya kesalahan administratif, tetapi pelanggaran hukum yang merugikan hak perangkat desa,” tegasnya, Jumat (15/8/2025).

Sorotan semakin tajam setelah Vice Presiden DPN FAMI, Adv. Sulkipani Thamrin, membeberkan isu yang beredar di lapangan: pergantian Kepala Dusun tersebut diduga atas permintaan langsung Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir.

Sulkipani menegaskan, aturan main sudah jelas diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Pemberhentian Kepala Dusun hanya sah jika memenuhi alasan tertentu seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, mencapai usia 60 tahun, tidak lagi memenuhi syarat, melanggar larangan perangkat desa, atau tidak melaksanakan tugas dengan baik. Prosesnya pun harus melalui evaluasi kinerja, usulan resmi ke Camat, rekomendasi Camat ke Bupati/Wali Kota, lalu persetujuan resmi sebelum Kepala Desa menerbitkan SK pemberhentian.

“Kalau prosedur ini dilangkahi, apalagi ada intervensi politik, itu sudah bentuk penyalahgunaan wewenang,” tegas Sulkipani.

DPN FAMI menyatakan akan mengawal kasus ini sampai tuntas, termasuk membuka opsi langkah hukum. Publik di Jeneponto kini menunggu jawaban: apakah pemberhentian ini murni sesuai aturan, atau justru skenario politik yang mengabaikan hukum?T

Tim