Breaking News

Intelektual Muda Sorong Selatan Desak KPK dan Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Hibah KONI dan Yayasan Tipary

33
×

Intelektual Muda Sorong Selatan Desak KPK dan Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Hibah KONI dan Yayasan Tipary

Share this article

Papua Barat Daya – Desakan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk membuka kembali dua kasus besar dugaan korupsi di Kabupaten Sorong Selatan kembali menguat. Intelektual muda asal Sorong Selatan, Ferry Onim, mendesak agar lembaga penegak hukum pusat segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Sorong Selatan tahun 2017–2021 serta kasus Yayasan Tipary yang hingga kini tak kunjung ditindaklanjuti.

Ferry Onim mempertanyakan sikap diam institusi hukum terhadap surat resmi Kejaksaan Agung yang dikirim sejak tahun 2021, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Padahal, menurutnya, surat tersebut memuat instruksi agar kasus dugaan korupsi KONI Sorsel dibuka kembali.

“Kalau negara ini benar-benar serius memberantas korupsi, maka kasus Ketua KONI Kabupaten Sorong Selatan yang juga mantan Bupati harus segera diproses hukum. Tidak boleh ada tebang pilih,” ujar Onim dalam keterangannya kepada media di Papua Barat Daya, Selasa (24/6/2025).

Onim juga menyoroti kasus dugaan korupsi Yayasan Tipary yang sebelumnya dikabarkan sedang ditangani oleh Polda Papua Barat. Namun, menurutnya, sampai saat ini proses hukum terhadap kasus tersebut menghilang tanpa kejelasan.

“Apa yang sebenarnya terjadi? Apakah ada intervensi? Kami minta keterbukaan kepada publik,” tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran media, kelompok Intelektual Teminabuan juga telah menyurati Kejaksaan Agung RI pada Februari 2025 lalu. Surat balasan bertanggal 20 Mei 2025 dari Kejagung RI menyatakan bahwa laporan telah diterima dan sedang dalam proses tindak lanjut serta monitoring oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Ketua kelompok tersebut, Mesak F. Kokorule, menyebutkan bahwa laporan awal mereka sudah disampaikan sejak 2 Juni 2022 ke Kejati Papua Barat. Namun, investigasi yang sempat berlangsung justru terhenti tanpa alasan jelas usai adanya pertemuan antara Ketua KONI dan petinggi Kejati.

“Kami menduga ada konflik kepentingan karena setelah pertemuan itu, muncul enam paket proyek senilai Rp4 miliar lebih di Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong Selatan yang disebut-sebut terkait Kejati. Proyek itu tidak melalui proses tender,” ungkap Mesak.

Ia merinci bahwa total dana hibah KONI yang dicairkan dari APBD Kabupaten Sorong Selatan dari tahun 2017 hingga 2020 mencapai lebih dari Rp9 miliar. Di tahun 2021, alokasi dana hibah untuk KONI bahkan dialihkan ke Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga.


Desakan Transparansi dan Keadilan

Kelompok intelektual dan aktivis lokal berharap agar nahkoda baru di Kejati Papua Barat beserta tim Tipikor segera mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti surat dari Kejagung. Mereka menekankan bahwa korupsi yang terjadi di daerah menjadi salah satu penyebab keterpurukan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Sorong Selatan.

“Jangan biarkan proses hukum diintervensi. Korupsi adalah musuh bersama. Bila benar-benar ingin bersih, usut sampai ke akar-akarnya,” tegas Onim.

Kelompok ini juga meminta agar laporan yang sebelumnya turut disampaikan oleh LP3BH Manokwari terkait dugaan “korupsi berjamaah” di Kabupaten Sorong Selatan diusut hingga tuntas, agar masyarakat mendapatkan keadilan dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dapat dipulihkan.FO