Breaking News

Asosiasi Penambang Nikel ungkap Pencabutan IUP Jadi Momentum Berharga, Ini Alasannya

14
×

Asosiasi Penambang Nikel ungkap Pencabutan IUP Jadi Momentum Berharga, Ini Alasannya

Share this article
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (tengah) bersama para pejabat lainnya berbicara dalam konferensi pers terkait pencabutan IUP di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

REPUBLIKA-NEWS, JAKARTA — Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyatakan pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, menjadi momentum perbaikan koordinasi antarlembaga.

“Pencabutan IUP seharusnya menjadi momentum perbaikan koordinasi antarlembaga pemerintah,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) APNI, Meidy Katrin Lengkey, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Menurutnya, banyak perusahaan telah mengantongi IUP dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), namun terkendala perizinan lain seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan yang kuotanya terbatas.

Selain itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga perlu ditingkatkan. Perbaikan koordinasi dinilai dapat mencegah kerugian bagi para pengusaha, sekaligus memaksimalkan potensi pendapatan negara.

Meidy berharap pemerintah dapat menciptakan ekosistem regulasi yang sinkron antarinstansi dan menjamin kepastian berusaha, tanpa mengabaikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.

Lebih lanjut, terkait empat IUP yang dicabut, Meidy menyebutkan tidak satu pun dari perusahaan tersebut merupakan anggota resmi APNI. Pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap kelengkapan legalitas keempat perusahaan itu.

“Yang empat itu memang bukan anggota kami. Kami masih cek kelengkapan dokumen-dokumennya. Tapi yang pasti, PT GAG bukan bagian dari mereka dan sudah terverifikasi sejak lama sebagai anggota kami,” kata Meidy.

Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Adapun empat perusahaan yang IUP-nya dicabut, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Tiga dari empat perusahaan tersebut memperoleh izin pertambangan dari pemerintah daerah (Bupati Raja Ampat), yakni PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) yang IUP-nya diterbitkan pada 2013, serta PT Nurham yang memperoleh IUP pada 2025.

Sedangkan izin untuk PT Anugerah Surya Pratama (ASP) diberikan oleh pemerintah pusat dengan izin Operasi Produksi sejak 2013.

Selain keempat perusahaan itu, terdapat PT GAG Nikel, anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yang mengantongi izin dalam bentuk kontrak karya.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa izin untuk GAG Nikel tidak dicabut, namun operasional perusahaan tersebut akan diawasi secara ketat.


sumber : Antara