Breaking News

Sengketa Tanah Adat Memanas, Titus Osok: Surat Pelepasan Dibuat Sepihak oleh Pihak Wino

92
×

Sengketa Tanah Adat Memanas, Titus Osok: Surat Pelepasan Dibuat Sepihak oleh Pihak Wino

Share this article
Haji Hamsa Tidak Punya Tanah Adat, Koko Wino Harus Berurusan dengan Penjual, Bukan Pemilik Sah

Sorong – Perseteruan soal kepemilikan tanah adat antara Titus Osok dan Koko Wino memanas setelah Titus menegaskan bahwa Haji Hamsa tidak memiliki hak atas tanah adat yang disengketakan. Dalam pernyataan resminya kepada media, Titus Osok menegaskan bahwa Haji Hamsa telah menjual tanah adat milik mereka tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari para pemilik tanah adat yang sah.

“Kami tidak pernah memberikan izin kepada Haji Hamsa untuk menjual tanah adat kami. Dia menjual tanah itu tanpa sepengetahuan kami, dan ini jelas-jelas pelanggaran atas hak kami,” tegas Titus Osok.

Titus juga membantah seluruh klaim dan informasi yang disampaikan oleh kuasa hukum Koko Wino, yang menurutnya bersumber dari keterangan sepihak yang tidak berdasarkan fakta. Ia menyebut surat pelepasan tanah yang diklaim oleh pihak Wino sebagai bukti, merupakan dokumen sepihak yang dibuat tanpa keterlibatan atau persetujuan dari pihak pemilik tanah adat.

“Surat pelepasan yang mereka pegang itu dibuat sendiri oleh mereka, bahkan mereka memaksa bapak saya untuk menandatangani. Ini jelas tindakan penipuan,” ujarnya dengan nada tegas.

Lebih lanjut, Titus menantang Koko Wino untuk mencari sendiri tanah milik almarhum Haji Hamsa, karena menurutnya, tidak ada hak milik atas tanah adat di lokasi tersebut atas nama Haji Hamsa.

“Silakan cari tanah Haji Hamsa sendiri, atau bangunkan almarhum dan tanyakan langsung di mana tanah miliknya,” ucap Titus Osok menyindir.

Titus juga menjelaskan soal uang sebesar Rp1.000.000,00 yang diberikan oleh pihak Wino sebelumnya. Ia menegaskan bahwa kesepakatan untuk mencabut palang adat dan menarik alat berat dari tanah tersebut seharusnya melibatkan pembayaran sebesar Rp20.000.000,00.

“Kesepakatan jelas. Uang Rp1 juta itu tidak cukup. Untuk mencabut palang adat harus dibayar Rp20 juta, itu syarat kami,” ujar Titus.

Terkait ukuran tanah 22 hektar yang diklaim, Titus menyebut bahwa klaim tersebut tidak benar. Ia menegaskan bahwa sebagian besar dari lahan tersebut justru berada di wilayah hak milik orang lain, sehingga klaim itu cacat secara hukum dan fakta.

“Klaim 22 hektar itu salah besar. Itu masuk ke tanah milik orang lain juga. Sekali lagi saya tegaskan, Pak Wino berurusan saja dengan Haji Hamsa yang menjual tanah kami tanpa izin. Kami tidak pernah tahu dan tidak pernah menyetujui transaksi itu,” pungkas Titus.

Laporan: Onim