Sorong – Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay menanggapi penolakan terhadap hasil seleksi anggota DPRP Papua Barat Daya (PBD) jalur pengangkatan periode 2024-2029. Sekretaris DAP Wilayah III Doberay, Agustinus Daniel Kapisa, menegaskan bahwa proses seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (PANSEL) telah berjalan secara transparan dan sesuai prosedur.
Kapisa menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh Ishak Arempaley dan beberapa perwakilan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) serta Dewan Adat Suku Maya Raja Ampat tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa keberadaan anggota DPRP dari berbagai suku, termasuk Frengky Umpain dan Roberth G.Y. Wanma, telah sesuai dengan syarat yang ditetapkan dan diakui oleh dewan adat suku masing-masing.
“Saya pikir saudara Ishak Arempaley harus secara bijak dan dewasa menempatkan masalah-masalah adat pada proporsi yang tepat. Jangan karena soal politik lalu berbicara seperti saat ini,” ujar Kapisa.
DAP Wilayah III Doberay juga meminta Gubernur Papua Barat Daya untuk tidak terpengaruh oleh kelompok yang menolak hasil seleksi dan meninjau ulang keputusan PANSEL. Sebaliknya, mereka mendesak agar pemerintah segera melantik sembilan anggota DPRP PBD jalur pengangkatan, mengingat peran mereka sangat penting dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat adat di wilayah tersebut.
Sejalan dengan itu, Yakonias Kendy, salah satu kepala suku di wilayah Sorong, menegaskan bahwa tugas PANSEL sudah selesai dan kini pemerintah harus segera menindaklanjutinya.
“Kerja gubernur harus bersama-sama dengan anggota DPRP Fraksi Otsus sesuai amanat UU Otsus. Oleh karena itu, pelantikan tidak boleh ditunda,” tegas Kendy.
Dewan Adat Papua menekankan bahwa isu-isu masyarakat adat Papua sangat kompleks dan memerlukan perhatian segera dari DPRP yang sah. Oleh sebab itu, mereka mendesak pemerintah untuk mengambil langkah cepat dalam menyelesaikan polemik ini dan memastikan jalannya pemerintahan di Papua Barat Daya tetap stabil.
Frans Baho